Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi


Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat pasca bencana.

 

Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai fungsi: 

a.      penyusunan program kegiatan Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi berdasarkan peraturan perundang-undangan

b.      penjabaran perintah atasan melalui pengkajian permasalahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

c.      pembagian tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberikan arahan dan petunjuk guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas

d.      pelaksanaan koordinasi dengan seluruh Kepala Seksi dan Kepala Sekretariat di lingkungan BPBD untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal

e.      penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana

f.       melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana

g.      pelaksanaan pemberian bantuan, rehabilitasi dan rekonstruksi pada pasca bencana

h.      pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana

i.       pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan dibidang penanggulangan bencana pada pasca bencana

j.       pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan

k.      pembuatan laporan pelaksanaan tugas kepada pejabat yang berwenang

l.       penyampaian saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan pengambilan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana guna kelancaran pelaksanaan tugas

m.     pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya


Dilihat: 887

Peringatan Dini

Pantau info Covid-19 di situs resmi yang bisa dipertanggungjawabkan.


STOP sebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan!

Informasi

Hubungi Kami

(0271) 891433

BPBD (0271) 891433

PEMADAM (0271) 891113

POLRES (0271) 891510

SATPOL PP (0271) 892970

PMI (0271) 890119

PSC 119

bpbd@sragenkab.go.id

Jl. Veteran No. 23 Sragen


Copyright © BPBD Kab. Sragen 2016