Seksi Kedaruratan dan Logistik


Seksi Kedaruratan dan Logistik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan dukungan logistik


Dalam melaksanakan tugas tersebut, Seksi Kedaruratan dan Logistik mempunyai fungsi:

a.    penyusunan program kegiatan Seksi Kedaruratan dan Logistik berdasarkan peraturan perundang-undangan

b.    penjabaran perintah atasan melalui pengkajian permasalahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

c.     pembagian tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya memberikan arahan dan petunjuk guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas

d.    pelaksanaan koordinasi dengan seluruh Kepala Seksi dan Kepala Sekretariat di lingkungan BPBD untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal

e.    penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik

f.     pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik

g.    pemberi an komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat

h.    pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik

i.      pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik

j.      penyusunan bahan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumber daya

k.  pembentukan Tim Kaji Cepat dan Tim Reaksi Cepat yang bertugas memberikan masukan kepada Bupati untuk menentukan status keadaan bencana

l.   penyusunan  bahan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana

m. pelaksanaan penyelamatan saat terjadi bencana

n.  pelaksanaan perlindungan terhadap kelompok rentan

o.  pelaksanaan koordinasi pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital

p.  penyusunan program kegiatan Unit Pemadam Kebakaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

q.  pengadaan  pemeriksaan, pengujian terhadap alat-alat/bahan yang dipergunakan untuk mendeteksi dan memadamkan kebakaran baik yang dimiliki oleh pemerintah, swasta maupun perorangan

r.   pengadaan pelatihan dan pengerahan personil, pemeliharaan dan penyiapan peralatan dalam rangka pencegahan dan pemadam kebakaran

s.  pengadaan inventarisasi peralatan, perlengkapan dan perbekalan pada Unit Pemadam Kebakaran

t.  evaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan Bidang Kedaruratan dan Logistik

u.  pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan

v.  pelaksanaan pelaksanaan tugas kepada pejabat yang berwenang

w.  penyampaian saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan pengambilan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik guna kelancaran pelaksanaan tugas

x.  pelaksanaan tugas kedianasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya





Dilihat: 857

Peringatan Dini

Pantau info Covid-19 di situs resmi yang bisa dipertanggungjawabkan.


STOP sebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan!

Informasi

Hubungi Kami

(0271) 891433

BPBD (0271) 891433

PEMADAM (0271) 891113

POLRES (0271) 891510

SATPOL PP (0271) 892970

PMI (0271) 890119

PSC 119

bpbd@sragenkab.go.id

Jl. Veteran No. 23 Sragen


Copyright © BPBD Kab. Sragen 2016