2018-09-06 14:57:38, 556
Oleh: Administrator BPBD
Malam Kolaborasi bersama Relawan se Kab. Sragen..dalam Sarasehan & Wedangan Bareng ditemani alunan musik yang syahdu. Memupuk persaudaraan..sinergitas dalam segitiga biru. Dalam pertemuan ini, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sragen, Bp. Sugeng Priyono, S.H. menyampaikan Peraturan Kepala BNPB Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana. Secara garis besar disampaikan beberapa point Kecakapan/keterampilan khusus yang perlu dimiliki Relawan. Perlu dilakukan Pendataan dan Pencatatan Potensi Relawan di Kabupaten Sragen, pendataan relawan ini dilaksanakan oleh masing-masing organisasi induk relawan dan selanjutnya dikoordinasikan ke BPBD. Harapannya...Semoga semakin Kompak, semakin Tanggap..semakin Tangkas dan semakin Tangguh dalam Penanggulangan Bencana khususnya di Bumi Sukowati.
Salam Tangguh Salam Kemanusiaan!
#Repost 040918
(0271) 891433
BPBD (0271) 891433
PEMADAM (0271) 891113
POLRES (0271) 891510
SATPOL PP (0271) 892970
PMI (0271) 890119
PSC 119
bpbd@sragenkab.go.id
Jl. Veteran No. 23 Sragen