Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Pelaksana dalam
mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan bencana
pada saat pasca bencana.
Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi
Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai fungsi:
a.
penyusunan program kegiatan Seksi
Rehabilitasi dan Rekonstruksi berdasarkan peraturan perundang-undangan
b.
penjabaran perintah atasan melalui
pengkajian permasalahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
c.
pembagian tugas kepada bawahan sesuai
dengan bidang tugasnya, memberikan arahan dan petunjuk guna meningkatkan
kelancaran pelaksanaan tugas
d.
pelaksanaan koordinasi dengan seluruh
Kepala Seksi dan Kepala Sekretariat di lingkungan BPBD untuk mendapatkan masukan,
informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang
optimal
e.
penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana
f.
melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan
kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana
g.
pelaksanaan pemberian bantuan,
rehabilitasi dan rekonstruksi pada pasca bencana
h.
pelaksanaan hubungan kerja di bidang
penanggulangan bencana pada pasca bencana
i.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan dibidang penanggulangan
bencana pada pasca bencana
j.
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan
penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan
k.
pembuatan laporan pelaksanaan tugas
kepada pejabat yang berwenang
l.
penyampaian saran dan pertimbangan
kepada atasan sebagai bahan masukan pengambilan kebijakan di bidang
penanggulangan bencana pada pasca bencana guna kelancaran pelaksanaan tugas
m.
pelaksanaan tugas kedinasan lain yang
diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya
Dilihat: 1361
(0271) 891433
BPBD (0271) 891433
PEMADAM (0271) 891113
POLRES (0271) 891510
SATPOL PP (0271) 892970
PMI (0271) 890119
PSC 119
bpbd@sragenkab.go.id
Jl. Veteran No. 23 Sragen