Seksi Kedaruratan dan Logistik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan dukungan logistik
a.
penyusunan program kegiatan Seksi Kedaruratan
dan Logistik berdasarkan peraturan perundang-undangan
b.
penjabaran perintah atasan melalui pengkajian
permasalahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
c.
pembagian tugas kepada bawahan sesuai dengan
bidang tugasnya memberikan arahan dan petunjuk guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan
tugas
d.
pelaksanaan koordinasi dengan seluruh Kepala
Seksi dan Kepala Sekretariat di lingkungan BPBD untuk mendapatkan masukan,
informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang
optimal
e.
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di
bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi
dan dukungan logistik
f.
pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi
dan dukungan logistik
g.
pemberi an komando pelaksanaan penanggulangan
bencana pada saat tanggap darurat
h.
pelaksanaan hubungan kerja di bidang
penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan
dukungan logistik
i.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada
saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik
j. penyusunan bahan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumber daya
k. pembentukan Tim Kaji Cepat dan Tim Reaksi Cepat yang bertugas memberikan masukan kepada Bupati untuk menentukan status keadaan bencana
l. penyusunan bahan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana
m. pelaksanaan penyelamatan saat terjadi bencana
n. pelaksanaan perlindungan terhadap kelompok rentan
o. pelaksanaan koordinasi pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital
p. penyusunan program kegiatan Unit Pemadam Kebakaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
q. pengadaan pemeriksaan, pengujian terhadap alat-alat/bahan yang dipergunakan untuk mendeteksi dan memadamkan kebakaran baik yang dimiliki oleh pemerintah, swasta maupun perorangan
r. pengadaan pelatihan dan pengerahan personil, pemeliharaan dan penyiapan peralatan dalam rangka pencegahan dan pemadam kebakaran
s. pengadaan inventarisasi peralatan, perlengkapan dan perbekalan pada Unit Pemadam Kebakaran
t. evaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan Bidang Kedaruratan dan Logistik
u. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan
v. pelaksanaan pelaksanaan tugas kepada pejabat yang berwenang
w. penyampaian saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan pengambilan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik guna kelancaran pelaksanaan tugas
x. pelaksanaan tugas kedianasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya
Dilihat: 1439
(0271) 891433
BPBD (0271) 891433
PEMADAM (0271) 891113
POLRES (0271) 891510
SATPOL PP (0271) 892970
PMI (0271) 890119
PSC 119
bpbd@sragenkab.go.id
Jl. Veteran No. 23 Sragen