Operasi gabungan covid-19 di wilayah Kec tanon


2020-09-23 14:19:24, 225

Oleh: Administrator BPBD

OPERASI GABUNGAN PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SELAMA MASA PANDEMI COVID-19 DI KABUPATEN SRAGEN operasi tersebut dilaksanakan di Jln. Raya Gabugan - Sragen, Kec. Tanon ( Ds. Gawan, Kec. Tanon, Kab. Sragen)

- Operasi gabungan bertujuan untuk Memberikan efek jera terhadap masyarakat yang masih membandel tidak memakai masker saat keluar rumah (tidak melaksanakan Protokol kesehatan)

- Bagi pengendara Roda 2 atau Kendaraan Roda 4 yang melintasi di Jalan. kedapatan tidak membawa (memakai) masker / tidak melaksanakan Protokol kesehatan akan diberikan Sanksi administrasi Denda Rp. 50.000 (Penyitaan KTP). Dan masyarakat yang tidak memakai masker dengan benar mendapat sangsi Sosial oleh petugas.

- Himbauan Protokol Kesehatan Kepada Masyarakat dan pengendaran Roda 2 atau Kendaraan Roda 4 untuk memakai masker saat Berkendara.


Berita Terkait


Peringatan Dini

Pantau info Covid-19 di situs resmi yang bisa dipertanggungjawabkan.


STOP sebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan!

Informasi

Hubungi Kami

(0271) 891433

BPBD (0271) 891433

PEMADAM (0271) 891113

POLRES (0271) 891510

SATPOL PP (0271) 892970

PMI (0271) 890119

PSC 119

bpbd@sragenkab.go.id

Jl. Veteran No. 23 Sragen


Copyright © BPBD Kab. Sragen 2016