2020-09-23 14:19:24, 225
Oleh: Administrator BPBD
OPERASI GABUNGAN PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SELAMA MASA PANDEMI COVID-19 DI KABUPATEN SRAGEN operasi tersebut dilaksanakan di Jln. Raya Gabugan - Sragen, Kec. Tanon ( Ds. Gawan, Kec. Tanon, Kab. Sragen)
- Operasi gabungan bertujuan untuk Memberikan efek jera terhadap masyarakat yang masih membandel tidak memakai masker saat keluar rumah (tidak melaksanakan Protokol kesehatan)
- Bagi pengendara Roda 2 atau Kendaraan Roda 4 yang melintasi di Jalan. kedapatan tidak membawa (memakai) masker / tidak melaksanakan Protokol kesehatan akan diberikan Sanksi administrasi Denda Rp. 50.000 (Penyitaan KTP). Dan masyarakat yang tidak memakai masker dengan benar mendapat sangsi Sosial oleh petugas.
- Himbauan Protokol Kesehatan Kepada Masyarakat dan pengendaran Roda 2 atau Kendaraan Roda 4 untuk memakai masker saat Berkendara.
(0271) 891433
BPBD (0271) 891433
PEMADAM (0271) 891113
POLRES (0271) 891510
SATPOL PP (0271) 892970
PMI (0271) 890119
PSC 119
bpbd@sragenkab.go.id
Jl. Veteran No. 23 Sragen